Rabu, 29 Januari 2020

Juknis BOS 2020 l Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS SD, SMP, dan SMA 2020

Juknis BOS 2020
Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 28 Januari 2020, terdapat beberapa perubahan terkait kebijakan dana BOS untuk SD, SMP, dan SMA tahun 2020 yang perlu diketahui oleh setiap satuan pendidikan.
Adapun pokok-pokok kebijakan BOS tersebut berkaitan dengan:
  • PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 - PENYALURAN 
  1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
  • PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 -HARGA SATUAN 
      Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  1. SD Rp900.000
  2. SMP Rp1.100.000
  3. SMA Rp1.500.000
  4. SMK tetap
  5. SLB tetap
  • Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).
  • PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 - PENGGUNAAN
  1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%.
  2. Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
    a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
    b. Memiliki NUPTK
    c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
  3. Pembelian buku teks dan nonteks tidak dibatasi sesuai kebutuhan
  4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji
    Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Paparan Kebijakan BOS Tahun 2020 dapat didownload pada link di bawah ini:

Terima Kasih Semoga Bermanfaat 

0 komentar:

Posting Komentar