Roli Nopriansyah

Presentasi Karya Tulis Ilmiah

Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

FLS2N 2020

Juknis FLS2N SD 2020

Selasa, 31 Maret 2020

Seleksi Duta Rumah Belajar 2020 Telah Dibuka, Begini Cara Pendaftarannya

Simpatik Pembatik
Semoga teman-teman dimanapun berada selalu diberikan kesehatan oleh Tuhan YME dan negara yang kita cintai ini dapat segera terbebas dari serangan Covid 19. Penyebaran Covid 19 yang semakin meluas berakibat ASN termasuk guru harus melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah yang dikenal dengan istilah Work From Home (WFH). Walaupun kita bekerja dari rumah tentu tidak menyurutkan niat kita untuk selalu produktif dan selalu tanggap dengan berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah. Baru-baru ini Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran Program Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) dan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2020.

Senin, 30 Maret 2020

Kerja dari Rumah Bagi ASN Diperpanjang Sampai Bulan April

Edaran Menpan RB no 34 2020
Semakin meningkatnya penyebaran Covid 19 di Indonesia membuat semua pihak gencar melakukan usaha untuk menghentikan penyebaran virus tersebut. Tadi siang Menpan RB Tjahyo Kumolo, telah menandatangani Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020. Dalam surat edaran disebutkan bahwa terdapat beberapa perubahan terhadap Surat Edaran Menpan RB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Surat Keterangan Fasilitator Bagi Guru Inti Sudah Terbit, Begini Cara Unduhnya.

Pada tahun 2019 Kemendikbud meluncurkan program PKB melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) berbasis zonasi. Program PKP berbasis zonasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pembelajaran siswa melalui peningkatan kompetensi guru yang berada dalam satu wilayah atau zona. Dalam program PKP yang dilaksanakan di zona, dikenal istilah Guru Inti dan Guru Sasaran. Guru inti adalah mereka yang telah mengikuti diklat sebagai guru inti karena memenuhi persyaratan tertentu dan bertugas menjadi fasilitator bagi guru sasaran dalam program PKP yang diselenggrakan di pusat belajar zonanya masing-masing. 

Selasa, 24 Maret 2020

Pelaksanaan Pembelajaran Selama Darurat Penyebaran Virus Corona

Kebijakan ujian selama corona

PPDB 2020

Mengingat semakin meningkatnya penyebaran Virus Corona (Covid 19) di negara Indonesia, Kemdikbud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona, dalam edaran tersebut pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dalam jaringan (online) bahkan sekolah dilarang untuk menyelenggarakan ujian yang menyebabkan siswa berkumpul di suatu tempat, berikut isi surat edaran tersebut,


Untuk file pdfnya bisa diunduh pada link berikut.


Jumat, 06 Maret 2020

Cara Download Sertifikat PKP 2019

Pada tahun 2019 Kemendikbud meluncurkan program PKB melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) berbasis zonasi. Program PKP berbasis zonasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pembelajaran siswa melalui peningkatan kompetensi guru yang berada dalam satu wilayah atau zona. Dalam program PKP yang dilaksanakan di zona, dikenal istilah Guru Inti dan Guru Sasaran. Guru inti adalah mereka yang telah mengikuti diklat sebagai guru inti karena memenuhi persyaratan tertentu dan bertugas menjadi fasilitator bagi guru sasaran dalam program PKP yang diselenggrakan di pusat belajar zonanya masing-masing. 

Kamis, 05 Maret 2020

Seleksi Penggiat Budaya Tahun 2020

Seleksi Penggiat Budaya 2020
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.  

A. INFORMASI UMUM 
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan. 
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi : 
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya; 
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
 c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online. 

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan
B. PERSYARATAN 
1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI); 
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP; 3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya; 
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan; 
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00; 
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2020); 
7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer; 
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan; 
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;  
10. Menjadi peserta BPJS aktif;  
11. Memiliki akun email aktif; 
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku; 
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.  

C. TATA CARA PENDAFTARAN 
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2020 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id 
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu : Tahap I :  
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 b) Daftar Riwayat Hidup 
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
d) Ijazah Terakhir 
e) Transkrip Nilai 
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)  

Surat Pernyataan Keabsahan Data  
Tahap II :  a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani c. Surat Keterangan Bebas Narkoba d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2020; 4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id. 5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.   

D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA 
1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan 
2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan 
3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan  

E. LOKASI PENEMPATAN Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).  

F. MASA KERJA Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2020 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.    

G. JADWAL PELAKSANAAN 1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2020 2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2020 3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2020 4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2020 5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2020 6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2020 7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2020 8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2020 9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2020