Terdapat beberapa definisi tentang penilaian formatif. Higgins dkk. (2010), misalnya mendefinisikan penilaian formatif sebagai tugas yang dikerjakan oleh peserta didik selama proses pembelajaran agar peserta didik memperoleh umpan balik dari pendidik untuk memperbaiki capaian belajarnya, terlepas apakah pekerjaan peserta didik tersebut dinilai atau tidak. Penilaian formatif yang biasa disebut assessment for learning adalah proses mengumpulkan data/informasi/bukti-bukti mengenai sejauh mana (seberapa baik) kemajuan peserta didik dalam menguasai kompetensi, menginterpretasikan data/informasi tersebut, dan memutuskan kegiatan pembelajaran yang paling efektif bagi peserta didik agar dapat menguasai materi/kompetensi secara optimal. Penilaian formatif merupakan bagian dari langkah-langkah pembelajaran, dilakukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung yang merupakan bagian dari praktik keseharian pendidik dan peserta didik di dalam proses belajar mengajar di kelas.
Roli Nopriansyah
Presentasi Karya Tulis Ilmiah
Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
FLS2N 2020
Juknis FLS2N SD 2020
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Jumat, 14 Februari 2020
Unduh Model Penilaian Karakter 2019
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sejalan dengan ini, Pemerintah menjadikan pembangunan karakter sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional, seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Pemerintah juga mengintensifkan peran sekolah dalam pembangunan karakter dengan menerbitkan Perpres No. 87 Tahun 2017, tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Penguatan Pendidikan Karakter merupakan gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Selasa, 11 Februari 2020
Permendikbud No. 8 Tahun 2020, Juknis BOS Resmi
Setelah beberapa waktu yang lalu dunia pendidikan sempat dihebohkan dengan beredarnya paparan tentang kebijakan BOS tahun 2020 yang memiliki beberapa perbedaan dengan juknis BOS tahun sebelumnya, akhirnya kemendikbud mengeluarkan juknis BOS secara resmi. Pada tanggal 6 Februari yang lalu Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi menandatangani Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Adapun secara keseluruhan isi permendikbud ini tidak jauh berbeda dengan paparan kebijakan BOS yang beredar beberapa waktu yang lalu.
Secara garis besar isi Permendikbud yaitu,
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- bukan satuan pendidikan kerja sama.
- Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
- Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
- Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Penyaluran dana BOS dalam 3 tahap dengan ketentuan,
Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
- penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
- penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Pembiayan dana BOS untuk honor mengalami kenaikan, yang tadinya hanya dapat digunakan paling banyak 15% menjadi 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Juknis BOS 2020 dapat dibaca di bawah ini,
Atau bisa diunduh secara lengkap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS dapat diunduh dibawah ini,
Juknis BOS 2020 dapat dibaca di bawah ini,
Atau bisa diunduh secara lengkap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS dapat diunduh dibawah ini,
Kamis, 06 Februari 2020
Panduan Penilaian dan Kisi-Kisi Soal Ujian Sekolah Tahun 2020
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menunjukkan kesungguhan untuk mengimplementasikan konsep dan semangat merdeka belajar dalam proses dan penilaian pembelajaran. Kesungguhan tersebut tampak dengan terbitnya Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselengarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Dalam permendikbud tersebut, tertulis bahwa bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Rabu, 29 Januari 2020
Juknis BOS 2020 l Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS SD, SMP, dan SMA 2020
Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 28 Januari 2020, terdapat beberapa perubahan terkait kebijakan dana BOS untuk SD, SMP, dan SMA tahun 2020 yang perlu diketahui oleh setiap satuan pendidikan.
Senin, 27 Januari 2020
Juklak Kompetisi Sains Nasional SD Tahun 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pedidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar berusaha mewujudkan program nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di bidang sains.
Juklak Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SD 2020
Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga.
Sabtu, 25 Januari 2020
Jumat, 24 Januari 2020
Juknis FLS2N SD Tahun 2020
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam pemenuhan hak peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal. Kegiatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk peserta didik tingkat sekolah dasar, secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.


















