Selasa, 11 Februari 2020

Permendikbud No. 8 Tahun 2020, Juknis BOS Resmi

Permendikbud 8 Tahun 2020 roli berbagi
Setelah beberapa waktu yang lalu dunia pendidikan sempat dihebohkan dengan beredarnya paparan tentang kebijakan BOS tahun 2020 yang memiliki beberapa perbedaan dengan juknis BOS tahun sebelumnya, akhirnya kemendikbud mengeluarkan juknis BOS secara resmi. Pada tanggal 6 Februari yang lalu Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi menandatangani Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Adapun secara keseluruhan isi permendikbud ini tidak jauh berbeda dengan paparan kebijakan BOS yang beredar beberapa waktu yang lalu.

Secara garis besar isi Permendikbud yaitu,

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;  
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;  
  3. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;  
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan  
  5. bukan satuan pendidikan kerja sama.  
  6. Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
 Besaran dana BOS yang diterima sekolah,
  1. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;  
  2. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun; 
  3. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;  
  4. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.

Penyaluran dana BOS dalam 3 tahap dengan ketentuan, 


Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada: 
  1. penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan 
  2. penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya. 
Pembiayan dana BOS untuk honor mengalami kenaikan, yang tadinya hanya dapat digunakan paling banyak 15% menjadi 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

Juknis BOS 2020 dapat dibaca di bawah ini,

 
Atau bisa diunduh secara lengkap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS dapat diunduh dibawah ini,

0 komentar:

Posting Komentar