Senin, 30 Maret 2020

Kerja dari Rumah Bagi ASN Diperpanjang Sampai Bulan April

Edaran Menpan RB no 34 2020
Semakin meningkatnya penyebaran Covid 19 di Indonesia membuat semua pihak gencar melakukan usaha untuk menghentikan penyebaran virus tersebut. Tadi siang Menpan RB Tjahyo Kumolo, telah menandatangani Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020. Dalam surat edaran disebutkan bahwa terdapat beberapa perubahan terhadap Surat Edaran Menpan RB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Perubahan yang dimaksud yaitu perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home) menjadi tanggal 21 April 2020. Perpanjangan masa tugas kedinasan dari rumah bagi ASN dengan mempertimbangkan status darurat bencana di Provinsi/Kabupaten/Kota dimana instansi pemerintah berlokasi. Selain itu walaupun perpanjangan masa tugas kedinasan dari rumah bagi ASN berlaku, bukan berarti target tugas terabaikan, ASN pun masih tetap harus mencapai sasaran kerja dan target kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020,

0 komentar:

Posting Komentar