Selasa, 21 Januari 2020

5 Poin Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, No 2 Bikin Honorer Kecewa

JAKARTA--Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menghasilkan lima kesepakatan.

Berikut 5 Poin Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah:

  1. Terhadap penurunan nilai ambang batas (passing grade) pada penerimaan CPNS tahun 2019, Komisi I DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS tahun 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesional sesuai dengan format menuju SMART ASN 2020.
  2. Komisi II DPR RI. Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
  3. Komisi II DPR RI meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ketersediaan server, kesiapan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
  4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II DPR RI meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di daerah Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
  5. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari lima kesepakatan itu, poin 2 bikin honorer K2 kecewa berat. "Ini poin 2 bikin kami ngenes dan bisa menimbulkan multi tafsir. Jangan sampai honorer K2 ditiadakan gara-gara kesepakatan tersebut," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi dilansir JPNN.com, Senin (20/1).

0 komentar:

Posting Komentar