Pada tahun 2019 Kemendikbud meluncurkan program PKB melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) berbasis zonasi. Program PKP berbasis zonasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pembelajaran siswa melalui peningkatan kompetensi guru yang berada dalam satu wilayah atau zona. Dalam program PKP yang dilaksanakan di zona, dikenal istilah Guru Inti dan Guru Sasaran. Guru inti adalah mereka yang telah mengikuti diklat sebagai guru inti karena memenuhi persyaratan tertentu dan bertugas menjadi fasilitator bagi guru sasaran dalam program PKP yang diselenggrakan di pusat belajar zonanya masing-masing.
Roli Nopriansyah
Presentasi Karya Tulis Ilmiah
Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
FLS2N 2020
Juknis FLS2N SD 2020
Jumat, 06 Maret 2020
Kamis, 05 Maret 2020
Seleksi Penggiat Budaya Tahun 2020
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.
A. INFORMASI UMUM
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi :
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya;
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan
B. PERSYARATAN
1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP; 3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2020);
7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;
10. Menjadi peserta BPJS aktif;
11. Memiliki akun email aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2020 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu : Tahap I :
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b) Daftar Riwayat Hidup
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d) Ijazah Terakhir
e) Transkrip Nilai
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)
Surat Pernyataan Keabsahan Data
Tahap II : a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani c. Surat Keterangan Bebas Narkoba d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2020; 4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id. 5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.
D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA
1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan
2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan
3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan
E. LOKASI PENEMPATAN Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).
F. MASA KERJA Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2020 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.
G. JADWAL PELAKSANAAN 1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2020 2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2020 3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2020 4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2020 5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2020 6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2020 7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2020 8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2020 9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2020
Minggu, 16 Februari 2020
Link Unduhan Patch Dapodikdasmen 2020.b
Jumat, 14 Februari 2020
Unduh Modul Penilaian Formatif 2019
Terdapat beberapa definisi tentang penilaian formatif. Higgins dkk. (2010), misalnya mendefinisikan penilaian formatif sebagai tugas yang dikerjakan oleh peserta didik selama proses pembelajaran agar peserta didik memperoleh umpan balik dari pendidik untuk memperbaiki capaian belajarnya, terlepas apakah pekerjaan peserta didik tersebut dinilai atau tidak. Penilaian formatif yang biasa disebut assessment for learning adalah proses mengumpulkan data/informasi/bukti-bukti mengenai sejauh mana (seberapa baik) kemajuan peserta didik dalam menguasai kompetensi, menginterpretasikan data/informasi tersebut, dan memutuskan kegiatan pembelajaran yang paling efektif bagi peserta didik agar dapat menguasai materi/kompetensi secara optimal. Penilaian formatif merupakan bagian dari langkah-langkah pembelajaran, dilakukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung yang merupakan bagian dari praktik keseharian pendidik dan peserta didik di dalam proses belajar mengajar di kelas.
Unduh Model Penilaian Karakter 2019
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sejalan dengan ini, Pemerintah menjadikan pembangunan karakter sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional, seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Pemerintah juga mengintensifkan peran sekolah dalam pembangunan karakter dengan menerbitkan Perpres No. 87 Tahun 2017, tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Penguatan Pendidikan Karakter merupakan gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Rabu, 12 Februari 2020
Contoh Laporan Pengembangan Diri
Guru memiliki peran strategis di dunia pendidikan. Oleh karena itu guru harus dapat meningkatkan profesionalitasnya secara mandiri. Dalam upaya meningkatkan hal tersebut, dapat dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri. Di dalam kegiatan ini guru dapat saling berbagi pengetahuan dan bertukar informasi dengan teman sejawat mengenai solusi pemecahan masalah yang ditemui dalam kelas.















